Amasing Kota Utara Halmahera Selatan — Kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak hingga pada Dana Desa (DD) dinilai berpotensi menghambat laju pembangunan di tingkat desa. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan pada pembangunan fisik, tetapi juga mengancam keberlangsungan sejumlah lembaga sosial desa, seperti kader posyandu, guru PAUD, penjaga makam, dan guru mengaji, Dan Operasional Badan Sarah
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Desa Amasing Kota Utara, Usman Djauhan, menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat harus dimaknai sebagai dorongan agar pemerintah daerah hingga desa lebih kreatif dan inovatif dalam mengelola potensi yang dimiliki.
“Pemerintah pusat sedang memberikan pelajaran penting bagi pemerintah daerah dan desa untuk tidak bergantung sepenuhnya pada anggaran, tetapi mulai membangun inovasi. Lembaga-lembaga desa seperti kader posyandu dan guru PAUD harus tetap hidup, karena kesehatan dan pendidikan desa adalah fondasi pembangunan daerah dan nasional,” ujar Usman.
Ia menegaskan bahwa masyarakat desa tidak memahami persoalan teknis efisiensi anggaran. Yang mereka ketahui, kata Usman, adalah hak-hak dasar mereka tetap terpenuhi dan pembangunan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Masyarakat tidak ada urusannya dengan efisiensi. Begitu juga kader posyandu, guru PAUD, penjaga makam, dan guru mengaji, Badan Sarah. Yang mereka tahu, hak dan upah mereka harus dibayarkan. Karena itu, pemerintah desa dituntut menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan,” tegasnya.
Sebagai langkah strategis, Pemerintah Desa Amasing Kota Utara mulai memaksimalkan peran Koperasi Desa (Kopdes) sebagai instrumen ekonomi lokal. Melalui Kopdes, desa telah menyiapkan sejumlah rancangan usaha berbasis potensi lokal yang diharapkan mampu menutup dampak pengurangan Dana Desa pada tahun anggaran 2026.
“Kami sudah menyiapkan beberapa skema pemanfaatan potensi desa melalui Kopdes untuk menopang kebutuhan desa, termasuk keberlanjutan lembaga-lembaga sosial,” jelas Usman.
Namun demikian, Usman menekankan bahwa inovasi desa juga membutuhkan dukungan kebijakan yang memadai. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten untuk memberikan dukungan konkret terhadap pengembangan Kopdes di Amasing Kota Utara.
“Kami berharap ada kemudahan dalam urusan administrasi dan regulasi. Dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan daerah sangat dibutuhkan agar Kopdes Amasing Kota Utara bisa segera berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Desa Amasing Kota Utara optimistis mampu menjaga stabilitas pembangunan desa sekaligus memastikan pelayanan sosial tetap berjalan di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan secara nasional.