Amasing Kota Utara, Halmahera Selatan | Sebanyak 18 Kepala Keluarga (KK) di Desa Amasing Kota Utara resmi menerima sertifikat rumah secara gratis, hasil kerja sama antara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Selatan dan Kantor Pertanahan (BPN) Hal-Sel, bersama Pemerintah Desa Amasing Kota Utara.
Pembagian sertifikat ini menjadi langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan kepada warga desa yang selama ini belum memiliki dokumen legal atas rumah tempat tinggal mereka.
Kepala Desa Amasing Kota Utara menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada dua instansi tersebut atas sinergi dan perhatian terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Disperindagkop dan Pertanahan Hal-Sel yang telah bekerja sama dengan pemerintah desa mulai dari proses pendataan hingga pembagian sertifikat hari ini. Ini bentuk pelayanan yang sangat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya, Sabtu (18/5/2025).
Kepala Desa juga berharap agar program ini tidak berhenti di tahap pertama. Masih banyak warga yang belum memiliki sertifikat, dan ia mendorong agar pemerintah kabupaten dapat melanjutkan pendataan untuk warga lainnya.
“Kami berharap proses ini terus berlanjut. Masih ada warga yang belum mendapatkan sertifikat, dan tentu besar harapan kami agar semua masyarakat bisa memiliki kepastian hukum atas tanah dan rumahnya,” tambahnya.
Dengan adanya sertifikat ini, warga kini dapat merasa lebih aman dan leluasa dalam memanfaatkan aset rumah mereka, baik untuk kebutuhan ekonomi maupun sosial.
Program ini dinilai sebagai bentuk komitmen Pemkab Halmahera Selatan dalam mendorong legalisasi aset masyarakat dan memperkuat kesejahteraan warga di tingkat desa.